Minggu, 18 Oktober 2026

Pemerintah Belum Berpihak ke Bank Syariah

Laporan oleh Noer Soetantini
Bagikan

Pemerintah sampai saat ini belum berpihak pada pengembangan Bank Syariah. Hanya Bank Indonesia (BI) saja yang bekerja keras sendirian. Ini disampaikan MOHAMMAD NAFIK HR, SE, Msi Direktur Business Consultancy & Employment Centre for Islamic Economics and Business Resources Development (CIEBERD) Universitas Airlangga.

Pada suarasurabaya.net, di sela seminar Perbankan Syariah Tantangan dan Peluang, di Terrace Sheraton Hotel & Tower Surabaya, Kamis (10/05), NAFIK mengatakan, ketidakpedulian pemerintah pada pengembangan Bank Syariah, antara lain, bisa dilihat dari pengaliran dana haji, dana Departemen Agama tidak melalui Bank Syariah. Berikut penjelasan NAFIK, {clip*1}.

Dari aturan, kata NAFIK, UU Perbankan Syariah juga belum ada meski saat ini sudah ada 23 Bank Syariah dimana 3 bank adalah murni syariah, 20 merupakan unit usaha syariah dari bank konvensional.

NAFIK menjelaskan Bank Syariah dimulai tahun 1992 dengan adanya Bank Muammalat. Disusul 1999 Bank Syariah Mandiri, kemudian diikuti bank konvensional dengan unit syariah. Pertumbuhan bank syariah secara kuantitas meningkat 100%, meski akhir-akhir ini melambat ke angka 90%.

Kalangan akademisi, ungkap NAFIK, melihat perkembangan bank syariah memanglambat dibanding potensi umat yang 80% adalah muslim. Secara emosional, seharusnya mau ke bank syariah tapi kenyataannya tidak.

Kenapa ? “Dari sisi bank syariah belum memenuhi harapan masyarakat. Masyarakat menilai masih berbelit-belit sama dengan bank konvensional. Perlu jaminan terkait tingkat kepercayaan meski jaminan dalam syariah tidak dilarang,”tukasnya.

Dari sisi SDM, bank syariah kesulitan cari SDM yang mengerti syariah. Lembaga pendidikan yang melahirkan tenaga sesuai syariah juga masih sedikit. Bahkan mereka yang bekerja di bank syariah perilakunya sulit berubah karena mereka semula dari bank konvensional kemudian direkrut ke bank syariah.

Masyarakat, diakui NAFIK, belum banyak yang mengetahui tentang bank syariah yang tidak mengenal negatif spread karena memakai sistem bagi hasil. Bagi kreditur tidak dibebani bunga tetap. Sementara dari bank syariah kurang agresif memperkenalkan kepada masyarakat dibanding bank konvensional.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Minggu, 18 Oktober 2026
28o
Kurs