Senin, 19 Oktober 2026

Pihak Ketiga Boleh Ikut Kelola Blok Cepu

Laporan oleh Marmorittarieta Stiltaurantia
Bagikan

Pihak ketiga bisa ikut mengelola Blok Cepu dalam investasi dana partisipating of interest.

Masuknya pihak ketiga dalam permodalan PT Petrogas Jatim Utama disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur yang mengamandemen pasal 11 Perda no 01 tahun 2006 tentang Petrogas Jatim Utama.

Seperti dilaporkan MARTHA reporter Suara Surabaya, Kamis (26/04), amandemen Perda ini membolehkan pihak ke 3 bisa berinvestasi dalam 2,24 % senilai Rp 500 milyar dalam dana partisipating of interest. Aturan sebelumnya, partisipating of interest didanai APBD Jawa Timur.

Pemprop Jatim beranggapan, pendanaan partisipating of interest dalam APBD, karena bisa memberatkan keuangan daerah dan Blok Cepu merupakan usaha yang berisiko tinggi.

Menurut HERI PURWANTO anggota Komisi B dan panitia anggaran DPRD Jawa Timur, alasan Pemprop itu hanya dibuat-buat.

Kata HERI, APBD Jawa Timur dengan sisa anggaran pembangunan lebih Rp 1,2 trilyun mampu membiayai. Justru masuknya pihak ketiga akan mengurangi keuntungan yang seharusnya menjadi hak rakyat.

Berkurangnya keuntungan dari pengelolaan Blok Cepu karena masuknya pihak ketiga diakui IMAM UTOMO Gubernur Jawa Timur.

Kata Gubernur, antara PT Petrogas Jatim Utama dan pihak ketiga akan dibuat MoU tentang pembagian keuntungan.

IMAM UTOMO mengatakan, penentuan pihak ketiga yang bisa investasi dalam partisipating of interest akan ditentukan dengan proses tender.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
28o
Kurs