Senin, 19 Oktober 2026

UU Penanaman Modal Tidak Perlu Diributkan

Laporan oleh Marmorittarieta Stiltaurantia
Bagikan

Undang-Undang Penanaman modal yang baru disahkan DPR RI, tetap memberi ruang bagi usaha kecil dan menengah sebagai mitra usaha.

SURYA DHARMA ALI Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah pada JOSE ASMANU reporter Suara Surabaya di Jakarta, Minggu (01/04), mengatakan, Undang-Undang Penanaman Modal untuk memberi kepastian hukum bagi investor dalam dan luar negeri. Dengan demikian, mereka bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

Koperasi dan UKM tetap mendapat tempat di dalam Undang-Undang Penanaman Modal tersebut, yakni adanya klausul yang menjelaskan kemitraan antara usaha kecil menengah dengan investor. Pemerintah akan memberi intensif dan kemudahan-kemudahan bagi investor yang melakukan kemitraan dengan koperasi dan usaha kecil menengah. Berikut penjelasan Menteri Koperasi dan UKM, {clip*1}.

Menteri menambahkan sebenarnya tidak perlu dipersoalkan undang-undang yang memberi kepastian hukum bagi investor yang baru disahkan itu. “Kita lihat saja perkembangannya,”tegasnya.

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
29o
Kurs