Perbankan perlu waspadai perpindahan dana pihak ketiga (DPK) secara besar-besaran menjelang 22 Maret 2007.
Dilaporkan RULLY reporter Suara Surabaya, Kamis (01/02), 22 Maret adalah masa pelaksanaan penjaminan simpanan masyarakat maksimal Rp100 juta oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
DRAJAT WIBOWO Anggota Komisi XI DPR RI yang juga Pengamat Perbankan dalam seminar perbankan di Bank Indonesia Surabaya, Kamis (01/02), mengatakan, menjelang 22 Maret dan sesudah masa pelaksanaan ketentuan maksimal penjaminan Rp100 juta bank-bank kecil rentan ditinggal nasabah dengan saldo tabungan di atas Rp100 juta.
Kata DRAJAT, hal ini karena LPS resmi laksanakan penjaminan maksimal Rp100 juta untuk simpanan masyarakat di 1 rekening bank.
Sehingga kata DRAJAT, polanya bisa jadi nasabah akan menyiasati dengan membuka rekening baru di bank yang berbeda atau bahkan bisa juga nasabah akan menarik seluruh dana himpunannya dalam 1 rekening di bank besar, bank pemerintah atau bank asing. Dan disinilah bank-bank kecil perlu antisipasi perpindahan dana pihak ketiga secara besar-besaran pada 22 Maret 2007,{clip*1}.
DRAJAT mengatakan, kedepan BI perlu antisipasi bank-bank kecil atau menengah yang mulai terancam likuiditas eksbar pelaksanaan ketentuan LPS. Diantara yang bisa diatur BI, untuk bank kecil atau menengah dengan modal Rp20 milyar sampai Rp50 milyar.
DRAJAT menambahkan, penentuan zona operasioanal bisa saja diatur dengan diberikan zona operasional di luar Jawa, karena bank kecil atau menengah dimungkinkan untuk kategori ruang lingkup operasional Jakarta terlalu kecil, tapi kalau untuk luar Jakarta atau bahkan luar Jawa mereka cukup relevan untuk mendorong perekonomian lokal.
NOW ON AIR SSFM 100

