Selasa, 20 Mei 2025 | 21:31 WIB
Ratusan buruh dari Gerakan Buruh Surabaya berunjuk rasa di depan Grahadi mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, Rabu (28/10/2015). Menurut massa, PP 78 berpotensi mengebiri upah buruh karena kenaikan upah minimum hanya akan dihitung dengan upah lama ditambah prosentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Massa mendesak kenikan upah minimal adalah 30 persen.
(Foto : Taufik suarasurabaya.net)