Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan alokasi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi, yakni minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komitmen tersebut ditegaskan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Purbaya mengatakan, pemerintah memahami perhatian sejumlah fraksi terkait pelaksanaan mandatory spending, khususnya anggaran pendidikan.
“Menanggapi pandangan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS mengenai pelaksanaan mandatory spending, pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut telah menjadi bagian dari kebijakan APBN setiap tahun. Dana itu disalurkan melalui tiga instrumen utama, yaitu belanja pemerintah pusat, transfer ke pemerintah daerah, serta pembiayaan pendidikan.

NOW ON AIR SSFM 100

