Aftabuddin Rijaluzzaman Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur membenarkan bahwa koperasi kini berpeluang menggarap tambang hingga sumur minyak rakyat sesuai regulasi yang diatur pemerintah pusat.
Mekanisme pengelolaan dan perizinan tersebut sampai saat ini masih digodok oleh kementerian terkait. Namun secara garis besar, penentuan koperasi yang berhak mengelola maupun penerbitan izinnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurut Afta, skema pengelolaan sumber daya alam melalui badan usaha telah diakomodasi dalam aturan yang berlaku. Selain koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD) hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diperbolehkan ikut mengelola.
“Di aturan memang diperbolehkan. Ada tiga badan usaha yang bisa, yaitu BUMD, koperasi, dan UMKM. Nantinya mereka dapat mengelola sumur masyarakat,” kata Afta dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Nantinya proses seleksi terhadap badan usaha yang berhak mengelola tambang hingga sumur minyak merupakan kewenangan SKK Migas. Sementara pemerintah provinsi hanya berperan mengusulkan calon badan usaha kepada pemerintah pusat.

NOW ON AIR SSFM 100

