Senin, 13 Juli 2026 | 16:18 WIB
Yosa Candra Dewa dan Bandi (baju merah) dua tersangka penggelapan mobil Yaris saat digelandang Kompol Manang Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya untuk gelar perkara. Yosa (dua dari kanan) mengaku berniat mencuri mobil Yaris Nopol L 1766 KC milik Sutrisno untuk dijual dan uangnya dipakai untuk biaya kontrakan rumah dan biaya anak sekolah. Sementara Bandi, rekan pelaku berperan membuatkan Nopol palsu untuk mobil curian tersebut.
(Foto: Abidin suarasurabaya.net)




