Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Anggota unit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Jatim berhasil membongkar perdagangan satwa dilindungi yang telah diawetkan. Tiga tersangka warga Madiun ditangkap, yaitu Bambang Satrio Ariyadi (54), Darmaji (70), dan Suharyadi (47).
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)




