Jumat, 24 Juli 2026 | 14:47 WIB
Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp. 25 juta pecahan Rp. 100 ribu milik Sutikno (58) warga Blitar, Jawa Timur. Sutikno ditangkap unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Niaga Samping, kawasan Pakuwon Surabaya.
(Foto: Wakhid suarasurabaya.net)




