Rabu, 5 November 2025 | 17:48 WIB
Tak hanya sepeda motor, angkutan umum pun sering kali berhenti di depan stop line. Seperti tampak di simpang Prof. Moestopo, Rabu (25/2/2015) pagi. Aksi ini sekarang dianggap sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi tilang.(ham/ipg)




NOW ON AIR SSFM 100
