Selasa, 7 April 2026

KPK Layak Diberi Medali Keberanian Dalam Usut Century

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak diberi “Medali Keberanian” dalam mengusut perkara Bank Century.

Kalau dimungkinkan oleh aturan dan undang-undang, DPR atas nama rakyat Indonesia ingin, menganugrahkan “Medali Keberanian” kepada pimpinan dan penyidik KPK. Karena, KPK telah menyentuh satu mahkota kekuasaan dalam skandal Bank Century. Sekaligus mematahkan pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono presiden bahwa Boediono atau kebijakan tidak bisa disalahkan atau dipidana.

Demikian ditegaskan Bambang Soesatyo anggota Timwas Bank Century DPR RI, Rabu (12/3/2014)

Ia mengatakan, keberanian tersebut harus dikawal pada tahapan strategis berikutnya di pengadilan. Jangan sampai hakim Pengadilan Tipikor kehilangan nyali saat memeriksa para aktor pembantu dan aktor utama perumus kebijakan bailout yang berujung pada penjarahan triliunan rupiah uang negara itu.

Kata Bambang, dalam berkas perkara Budi Mulia No.BP/06/23/01/2014 yang disusun Jaksa Penuntut KPK pada poin 11 sudah dengan jelas menegaskan ada motif dan konflik kepentingan dalam penyelamatan Bank Century. Yakni Motif pertama, BI melalui YKK-BI diketahui menempatkan dananya di Bank Century Rp.83 miliar. Sementara kepentingan Dewan Gubernur BI terhadap dana YKK-BI yg ada di Bank Century, ternyata dana tersebut merupakan uang muka Baperum Multi Griya.

Motif kedua, ada kepentingan penyelamatan dana nasabah besar Boedi Sampoerna kurang lebih Rp.2 triliun di Bank Century melalui peran Raden Pardede yang dengan sengaja merubah besaran dana penyelamatan Bank Century yang semula Rp.1,7 triliun menjadi lebih rendah. Yaitu Rp.632 miliar agar disetujui KSSK.

Sebelumnya diketahui Raden Pardede telah melakukan pertemuan dengan Lin Ci Wei (penasehat Keuangan Boedi Sampoerna). Sehingga jelas, pemberian bailout Bank Century bukan untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Tapi menyelamatkan dana Rp 2 triliun milik Boedi Sampoerna. Karena kalau bank tersebut ditutup, Boedi Sampoerna hanya akan memperoleh pengganti jaminan Rp.2 miliar dari LPS.

Motif ketiga, merupakan upaya menutupi kesalahan BI dalam pemberian FPJP sebelumnya kepada Bank Century sebesar Rp.689 Miliar. Hal itu dilakukan untuk menyelamatkan Boediono sendiri agar tidak terjerat masalah hukum manakala Bank Century ditutup.

Sebab, Boediono harus mempertanggung jawabkan dana FPJP Rp.689 Milyar yang dia berikan kepada Bank Century dengan berbagai rekayasa aturan dan rekayasa dokumen.
 
Jadi, menurut Bambang, sangat jelas, setelah sidang perdana Budi Mulia itu, masih banyak yang harus digali oleh penyidik KPK maupun para hakim Tipikor. Paling penting yang harus digali hakim Tipikor dari terdakwa maupun para saksi adalah menemukan aktor utama dibalik rangkaian proses penyelamatan Bank Century.

Tidak kalah pentingnya adalah penelusuran dana triliunan rupiah dari LPS itu mengalir kemana saja. Siapa saja pihak yang mengambil keuntungan. Apakah ada keterlibatan partai politik tertentu dalam serangkaian peristiwa penggelontoran dana bailout Bank Century tersebut.

Apalagi, Boediono sendiri sudah cuci tangan dengan menunjuk bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang bertanggungjawab.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 7 April 2026
26o
Kurs