Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengarahkan agar pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan dinilai menjadi momentum untuk mengembalikan fokus belanja pendidikan pada peningkatan kualitas pembelajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik.
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RI menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
“Kami mengapresiasi Putusan MK karena memberikan kepastian bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, ruang fiskal pendidikan dapat lebih optimal digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat,” ujar Hetifah, Jumat (31/7/2026).
MK melalui putusannya pada 30 Juli 2026 mengabulkan sebagian permohonan pengujian terkait pendanaan Program MBG. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan pengalokasian anggaran MBG pada APBN Tahun Anggaran 2026 masih konstitusional secara bersyarat. Namun, pemerintah diminta mulai memisahkan pendanaan program tersebut dari anggaran pendidikan pada APBN 2027 dan paling lambat direalisasikan pada APBN 2028.
Meski demikian, Hetifah mengungkapkan hingga saat ini DPR belum memperoleh penjelasan rinci dari pemerintah mengenai skema pendanaan baru bagi Program MBG setelah tidak lagi menggunakan anggaran pendidikan.
NOW ON AIR SSFM 100

