Prabowo tidak akan menanggapi Wiranto, ini ditegaskan Tantowi Yahya Juru Bicara Tim pemenangan Prabowo-Hatta menyikapi pernyataan Wiranto yang mengungkit-ungkit lagi kasus 98.
Dalam penryataannya Kamis (19/6/2014), Wiranto menegaskan kalau penculikan aktivis 98 itu atas inisiatif Prabowo sendiri, bukan atas perintah atasan.
Menurut Tantowi, pernyataan Wiranto ketua umum partai Hanura yang merupakan koalisi PDI Perjuangan sangat disesalkan. Karena pernyataan itu sama saja dengan kampanye hitam atau black campaign.
Sebagai purnawirawan TNI seharusnya tidak melakukan tindakan seperti itu yang jelas melanggar sumpah prajurit dan membocorkan rahasia negara.
“Saya sangat menyesalkan adanya konflik terbuka dari para purnawirawan TNI yang sesungguhnya ini menjadi bahan tertawaan dari rakyat. Seharusnya, TNI itu menunjukkan sikap setia pada sumpah prajurit dan sapta marga.” ujar Tantowi saat dihubungi suarasurabaya.net di Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Yang jelas, kata Tantowi, sejak 2009 saat jadi Cawapres Megawati, Prabowo sudah ‘clear’ atau bersih dari hukum. Terbukti dengan UU Pemilu, KPU telah meloloskan Prabowo menjadi Cawapres dan sekarang menjadi capres.
“Terkait dengan HAM, bagi kami sudah selesai. Jadi ketika KPU yang cantelannya adalah UU Pemilu dan peraturan KPU yang juga cantelannya UU Pemilu, meloloskan Prabowo sebagai cawapres Megawati pada 2009, permasalahannya itu otomatis sudah ‘clear’ dengan sendirinya. Karena, apabila pak Prabowo itu dianggap bermasalah dengan HAM, penuh noda dan lumpur hitam, maka, KPU atas nama Undang Undang tidak akan meluluskan Prabowo sebagai calon wakil presiden. Itu yang wajib kita garis bawahi ” papar Tantowi.
Dalam hubungannya dengan itu, kata Tantowi, Megawati Soekarno Putri adalah satu diantara tokoh terdepan dalam upaya perlawanan terhadap pelanggaran HAM. Megawati dengan ikhlas menerima Prabowo sebagai wakilnya di tahun 2009, dengan sendirinya bisa diterjemahkan bahwa Megawati sebagai pahlawan HAM telah mengakui tidak ada masalah dengan Prabowo.
Tantowi menegaskan, apapun prosesnya, saat ini telah keluar Kepres nomor 62/ABRI/1998 yang ditandatangani oleh presiden sebagai panglima tertinggi ABRI saat itu,
Dalam Kepres itu menyatakan bahwa Letjen Prabowo Subianto diberhentikan dengan hormat. Oleh karenanya seluruh hak-haknya dan prestasinya dihargai serta dibagikan uang pensiun.
“Itu artinya bahwa surat presiden tersebut secara jelas, berdasarkan masukan-masukan dan rekomendasi-rekomendasi yang ada dibawahnya, mengakui bahwa Prabowo itu dipecat dengan hormat, karena persoalan disiplin dan lainnya. Tapi kalau misalnya Presiden selaku panglima tertinggi ABRI saat itu menyatakan yang bersangkutan itu terlibat HAM berat, tentu bahasa yang dipakai dalam Kepres itu pasti diberhentikan dengan tidak hormat.” tegas Tantowi.
Ia mengungkapkan, dengan Kepres itulah, sekarang ini yang menjadi pegangan atas kasus 98, sehingga Prabowo tidak akan menanggapi serangan-serangan yang ditujukan kepadanya.
“Kalau pak Prabowo itu selalu berkata EGP, Emang Gue Pikirin? Jadi, tidak akan pernah pak Prabowo menanggapi itu.” jelas Tantowi.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
