Minggu, 27 Juli 2025

Senin Depan Seluruh Perusahaan Harus Cairkan THR

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur desak seluruh perusahaan segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk seluruh pekerja dan karyawannya maksimal hingga H-7 lebaran atau paling lambat hari Senin (21/7/2014) mendatang.

“Kita sudah kirimkan imbauan, minimal H-7 lebaran seluruh hak karyawan baik itu karyawan tetap, kontrak maupun apapun statusnya berhak mendapatkan THR,” kata Edy Purwinarto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Jumat (11/7/2014).

Menurut Edy, sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 4 tahun 1994 tentang THR, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja, apapun statusnya yang telah bekerja secara terus menerus selama tiga bulan.

“Pekerja yang minimal usia kerjanya tiga bulan berhak mendapatkan THR satu kali gaji dibagi berapa bulan dia bekerja,” kata Edy. Jika usia kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka pekerja itu berhak mendapatkan THR minimal satu kali gaji.

Sesuai dengan Permenakertrans Nomor 4 tahun 1994 memang tak ada sanksi khusus bagi perusahaan yang tak mau membayarkan THR bagi karyawannya. Meski begitu, berbagai cara akan dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja untuk memaksa perusahaan tersebut bisa membayar THR bagi karyawannya.

Edy mencontohkan, perusahaan yang hingga H-7 tak segera membayarkan THR, maka Dinas Tenaga Kerja mengancam akan melaukan audit menyeluruh. “Hasilnya nanti akan kita umumkan ke publik,” kata dia. (fik/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 27 Juli 2025
31o
Kurs