Marwan Ja’far Ketua Tim Pemenangan Jokowi-JK dari PKB mengatakan bahwa penghentian rekapitulasi hasil pilpres tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. KPU tidak boleh takut dengan pernyataan tersebut.
“Kalau hanya alasan agar dilakukan (Pemilihan Suara Ulang (PSU) dibeberapa TPS, justru itu melanggar UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres Pasal 165 ayat (4), yang berbunyi Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK, ujar Marwan yang saat ini menjabat juga Ketua Fraksi PKB DPR RI ini, Minggu (20/7/2014) di Jakarta.
Menurutnya, jika memang tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, ada mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pilpres Pasal 201, yaitu mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu (3) hari setelah penetapan KPU. Itupun dengan catatan selisih tersebut bisa mempengaruhi terpilihnya pasangan capres-cawapres.
Memang dalam UU Pilpres Pasal 158 ayat 2 disebutkan, penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara. Namun dengan menunda apa yang sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu tanggal 22 Juli adalah bentuk intervensi dan intimidasi politik.
Untuk itu Marwan mengajak semua pihak berpikir negarawan dan bersabar menunggu hasil rekapitulasi suara oleh KPU tanggal 22 Juli nanti. Biarlah KPU bekerja secara independen sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kita adalah negara hukum yang tentu saja menempatkan hukum diatas kepentingan segalanya,” pungkasnya.(faz/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
