
KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Jokowi-JK sebagai pemenang pilpres 2014 dengan perolehan suara 70.997.883 atau 53,15% dan ditetapkan sebagai presiden terpilih periode 2014-2019.
Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta memperoleh suara sah 62.576.444 atau 46,85%. Selisih perolehan keduanya sebesar 8.421.389 suara atau 6,3% suara sah nasional.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan salinan disampaikan pada pimpinan MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, Parpol pengusung calon pasangan presiden dan capres-cawapres terpilih,” kata Husni Kamil Malik, Ketua KPU usai menetapkan pemenang pilpres 2014.
Sebelumnya, KPU telah membacakan hasil rekapitulasi suara nasional pilpres 2014 dan penandatanganan penegesahan rekapitulasi oleh Komisioner KPU, Bawaslu dan saksi.
Sidang pleno terbuka tersebut dihadiri pasangan nomor urut dua, Jokowi-JK beserta anggota koalisi dan tim pemenangan. (jos/ain/ipg)