Jumlah pemilih Pilpres bertambah, karena banyak pendatang yang mencoblos. Hal ini disampaikan Nasrullah anggota Bawaslu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi agenda jawaban termohon atas gugatan hasil Pilpres yang dilakukan Prabowo-Hatta.
Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta di antaranya mempermasalahkan dugaan penggelembungan dan membengkaknya suara di beberapa daerah saat Pilpres.
Nasrullah mencontohkan, di propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada bulan Mei dan Juni, banyak pendatang yang memasuki kota tersebut sehingga mobilitas tinggi.
Akibatnya, KPU pun menyiapkan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) untuk mengakomodasi pendatang yang akan mengunakan hak pilihnya.
Apalagi di Yogyakarta ada KIPEM sejenis KTP sementara yang diberikan kepada masyarakat yang memang diakui kota Jogya. Dan itu bisa dipakai untuk menggunakan hak pilih, sehingga bisa menyumbang angka.
“Artinya bahwa, ini bisa menyumbang angka yang tadi diklaim ada angka sekian juta, itu penambahan jumlah pemilih dan sebagainya, terutama dalam DPKTb.” papar Nasrullah di depan Majelis Hakim Konstitusi, Jumat (8/8/2014).
Sementara, Nasrullah juga mengatakan, pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU bisa dipahami dengan catatan disaksikan Bawaslu dan tim dari 2 pasangan capres cawapres.
Sejauh ini yang Bawaslu lihat, kata Nasrullah, KPU juga tidak merusak atau menghilangkan barang bukti di kotak suara itu.
“Bawaslu bisa memahami KPU Yang membuka kotak suara untuk menyiapkan bahan dalam menghadapi gugatan. Tentu dengan syarat pertimbangan yaitu hadirkan pengawas pemilu, jika perlu, kedua belah pihak. Kemudian juga harus bisa menjamin sisi orisinalitas data yang ada dalam kotak. Sepanjang pantauan pengawas pemilu, kawan-kawan KPU tidak menambah atau mengurangi data-data itu,” tegas Nasrullah.(faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
