Hakim Mahkamah Konstitusi menilai permohonan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan adanya kecurangan pemilihan presiden secara terstruktur dan masif di Jawa Timur tidak bisa dibuktikan dan tidak memiliki landasan yang kuat.
“Berdasarkan keterangan dan berbagai bukti, dalil pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan,” kata Ahmad Fadlil Sumadi, Hakim MK, ketika membacakan putusan sidang gugatan pemilihan presiden, Kamis (21/8/2014).
Ketidaan bukti yang cukup ini diantaranya terkait dalil pemohon yang menilai adanya Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Bahkan pemohon dinilai tak mampu membuktikan bahwa pemilih DPKTb diarahkan atau dimobilisasi untuk pemenangan pihak tertentu.
“Pemilih DPKTb, kedua pasangan punya peluang yang sama untuk dipilih pemilih DPKTb,” kata Ahmad Fadlil.
Apalagi selisih perolehan suara kedua pasangan calon di Jawa Timur juga relatif besar yaitu mencapai 393387 suara, padahal total pemilih DPKTb di Jawa Timur hanyalah 57827 orang.
Begitu juga dugaan adanya money politik di beberapa daerah di Jawa Timur seperti di Tuban, dan Batu, pemohon juga tak bisa membuktikan kebenaran adanya dugaan money politik itu. (fik/rst)
NOW ON AIR SSFM 100
