Selasa, 21 Juli 2026

NU-Muhammadiyah Dukung Hukum Mati Bandar Narkoba

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan

PBNU dan PP Muhammadiyah mendukung hukuman mati bagi bandar narkoba di Indonesia.

Dua ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini, mengapresiasi keberanian presiden yang menolak permohonan grasi bandar narkoba.

Pernyataan Said Aqil Siradj Ketum PBNU dan Din Samsudin Ketum PP Muhammadiyah, disampaikan kepada wartawan, setelah menerima kunjungan presiden di kantornya masing-masing, Rabu (24/12/2014).

Kata Aqil, dalam pertemuan tertutupnya yang berlangsung selama 45 menit di kantor PBNU, presiden telah minta penjelasan sikap NU soal hukuman bagi gembong narkoba dan terhadap kelompok radikalisme.

“Narkoba telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Generasi yang menjadi korban penyalahgunakaan narkoba itu, dan jumlahnya terus saja bertambah,” katanya.

Bagi NU tidak ada pilihan lain, yakni mendukung penuh keberanian Presiden Jokowi menolak permohonan grasi gembong narkoba.

“Eksekusi terhadap pidana mati gembong narkoba dapat dilaksanakan lebih cepat lebih baik, supaya menimbulkan efek jera bagi pelaku yang lain,” kata Aqil.

Mendengar pernyataan ketum PBNU dan ketum PP Muhammadiyah tersebut, Presiden Jokowi meminta kepada Menko Polhukam dan jaksa agung serta Kapolri agar segera menjelaskan soal hukuman mati ini kepada masyarakat luas tanpa ragu-ragu.

Sementara itu, Komnas HAM masih tetap pada sikapnya, yakni menolak hukuman mati bagi bandar Narkoba meskipun NU dan Muhammadiyah mendukung. (jos/nif/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 21 Juli 2026
28o
Kurs