Kekosongan pejabat Bupati Lumajang pasca meninggalnya DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati akan segera terisi secara definitive. Hal ini menyusul digelarnya Rapat Paripurna DPRD Lumajang dengan agenda pemberhentian Bupati dan persetujuan pelantikan Wakil Bupati sebagai Bupati di Kantor DPRD, Rabu (4/2/2015).
Pantauan Sentral FM, dalam rapat paripurna ini 48 orang dan 50 anggota DPRD yang hadir dan telah memenuhi kuorum, secara aklamasi menyetujui pengajuan pelantikan Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati yang selama ini mengendalikan roda pemerintahan di Kota Pisang sesuai SK Gubernur Jatim sebagai pelaksana tugas harian bupati.
Persetujuan ini disampaikan H Agus Wicaksono, Ssos Ketua DPRD didampingi 3 pimpinan DPRD lainnya kepada seluruh anggota dewan yang hadir. “Apakah anda setuju dengan pelantikan Wakil Bupati menjadi Bupati?,” demikian kata H Agus Wicaksono kepada seluruh angora Dewan yang kemudian secara aklamasi dengan dijawab setuju.
Di hadapan seluruh anggota DPRD dan jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) serta pimpinan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkab Lumajang yang hadir dalam Rapat Paripurna ini, Ketua DPRD juga menyampaikan ucapan belasungkawa dengan meninggalnya DR H Sjahrazad Masdar, MA Bupati, Jumat (23/1/2015) lalu.
“Atas nama DPRD, kami mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Bupati Sjahrazad Masdar di Surabaya pada pukul 22.45, Jumat lalu karena sakit. Semoga segala amal ibadahnya diterima dan mendapatkan tempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” ucap H Agus Wicaksono.
Ketua DPRD Kebupaten Lumajang juga menerangkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 79 yang menyebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Kepala Daerah sesuai pasal 78 ayat 1 huruf a diumumkan pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
“Begitu pula didalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 1 Tahun 2014 pasal 154 ayat 1, DPRD Kabupaten dan Kota mempunyai tugas dan wewenang sesuai huruf e, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Walikota dan/atau Wakil Bupati atau Wakil Walikota kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian,” terangnya.
Usulan pemberhentian dan pengesahan Wakil Bupati sebagai Bupati ini telah diajukan DPRD Kabupaten Lumajang kepada Gubernur Jatim melalui surat tertanggal 26 Januari 2015. Sekretaris DPRD Kabupaten Lumajang Drs Yossie Sudarso menyampaikan, surat tersebut bernomor 131/024/427.1/2015 perihal pemberitahuan Bupati Lumajang telah meninggal dunia.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Lumajang mengacu pada pasal 87 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan menindaklanjuti persetujuan pemberhentian Bupati dengan pengisian jabatan.
“Kemudian mengacu pasal 203 ayat 1 PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pada hal terjadi kekosongan jabatan Guberur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Wakil Bupati, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota sampai akhir masa jabatannya,” bebernya.
Sesuai aturan ini, lanjut H Agus Wicaksono, maka Bupati Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati untuk diusukan sebagai Bupati Lumajang pada sisa masa jabatan 2015-2018.
“Dengan disetujuinya pemberhentian DR H Sjahrazad Masdar, MA sebagai Bupati dan mengusulkan pengganti Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati sebagai pengganti akan digelar dalam Rapat Paripurna Istimewa yang diagendakan berikutnya di Ibukota Provinsi. Dimana, pengesahan dan pelantikan akan dilakukan Gubernur Jatim,” jlentrehnya.
Pengajuan usulan As’at Malik Wabup sebagai pengganti Bupati ini, disampaikan DPRD Lumajang melalui surat keputuan DPRD bernomor 01 Tahun 2015 tentang persetujuan DPRD terhdap pemberhentian DR H Sjahrazad Masdar, MA sebagai Bupati Lumajang masa jabtaan 2013-208 karena meninggal dunia.
“Keputusan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 02 Tahun 2015 tentang persetujuan DPRD terhadap usulan pengangkatan Drs H As’at Malik, Mag Wakil Bupati Lumajang menjadi Bupati Lumajang sisa masa jabatan 2015-2018. Surat ini diajukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim untuk mendapakan Surat Keputusan pengesahan pemberhentian dan pengangkatannya,” demikian urai H Agus Wicaksono. (her/ipg)
Teks Foto :
– Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Lumajang dan persetujuan pelantikan Wakil Bupati menjadi bupati di Kantor DPRD.
Foto : Sentral FM
NOW ON AIR SSFM 100
