Rabu, 5 Agustus 2026

Soekarwo Tetapkan Gunung Penanggungan Jadi Cagar Budaya

Laporan oleh Dodi Pradipta
Bagikan

Soekarwo Gubernur Jawa Timur menetapkan Gunung Penanggungan sebagai kawasan cagar budaya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 188, tertanggal 14 Januari 2015.

Dalam SK Gubernur ini, terdapat 8 poin larangan terkait kawasan cagar budaya Gunung Penanggungan. Di antaranya, dilarang merusak, mencuri serta mendokumentasikan cagar budaya, baik secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya, untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik atau yang menguasainya.

Penetapan ini merupakan hasil protes kelompok pecinta alam yang tergabung dalam Save Pawitra yang memprotes rencana Pemerintah Kabupaten Mojokerto membangun jalan wisata Gunung Penanggungan. Pembangunan jalan beton ini ditengarai mengancam keberadaan situs-situs cagar budaya.

Budi dari Radio Maja Mojokerto pada Jaring Radio Suara Surabaya, melaporkan, kata Budi Sulistiyo Kabag Humas Pemkab Mojokerto, Pemkab akan segera menindaklanjuti dengan membuat Perda cagar budaya Gunung Penanggungan. Sementara itu perihal rencana pembangunan jalan, akan segera dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan.(ika/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 5 Agustus 2026
25o
Kurs