Muhammad Prasetyo Jaksa Agung mengatakan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan untuk membatalkan ataupun menunda eksekusi mati bagi sembilan terpidana mati kasus narkoba.
“Lewat tengah malam ini, akan tetap kita eksekusi. Tidak ada alasan untuk dibatalkan,” ujar Jaksa Agung di kantornya, Selasa (28/4/2015) malam.
Dalam kesempatan ini, Prasetyo juga membantah informasi jika eksekusi bagi Mary Jane dibatalkan. “Akan tetap kita eksekusi malam ini, tidak ada alasan kita batalkan, kita jadwalkan untuk kita eksekusi malam ini,” kata dia.
Prasetyo juga mengatakan, perkara hukum Mary Jane sudah lama, sehingga ia mempertanyakan mengapa baru sekarang indikasi traficking itu dimunculkan.
“Ada indikasi juga, tapi kenapa baru dibilang sekarang, kalo betul dari awal disampaikan. Proses perkara Mary Jane sudah cukup panjang dan lama melalui semua tahapan.” kata dia.
“Dan sekarang muncul, ketika proses sudah berakhir, tentu kita melihat suatu upaya menunda waktu atau membatalkan. Jadi tidak mungkin kita berikan.” ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak tiga hari lalu sudah ada sterilisasi, sehingga kejaksaan sudah bekerja bukan hanya pada hari h saja, tapi juga sebelumnya.(faz/fik)
NOW ON AIR SSFM 100
