Senin, 22 Desember 2025

Perda Perlindungan Tenaga Kerja Jadi Pedoman Agar Bekerja Dengan Aman

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja diharapkan akan menjadi pedoman bagi tenaga kerja agar bekerja dengan tenang dan aman.

Sukardo Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Kadisnakertransduk) Propinsi Jawa Timur mengatakan, latar belakang munculnya Perda ini berkaitan dengan Raperda perlindungan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri dan perlindungan tenaga kerja yang bekerja di dalam negeri. Kedua Raperda itu menyangkut tentang perlindungan tenaga kerja.

Kata Sukardo, sebenarnya di UU tenaga kerja itu sudah menetapkan bahwa tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia. Tapi kemudian ada instruksi Presiden yang menyatakan tenaga kerja asing tidak wajib bisa berbahasa Indonesia.

“Kami harapkan sesudah Perda itu digogok oleh Dewan, nanti diikuti dengan public hearing untuk menjaring masukan dari publik,” kata Sukardo pada Radio Suara Surabaya.

Setelah Perda dibahas, lanjut dia, akan dibahas lebih lanjut oleh Kemendagri melalui biro hukum. Karena menghadapi MEA ini harus ada ruang-ruang yang memerlukan data terutama untuk perlindungan tenaga kerja. Termasuk melihat besarnya jumlah tenaga kerja asing yang naik dua kali lipat dibanding tahun lalu.

“Jumlahnya sekitar 4.600 orang. Izin mereka untuk masuk dilakukan pemerintah pusat tapi perpanjuangan bisa lewat kabupaten/kota. Mereka ada yang bisa berbahasa Indonesia dan banyak yang tidak bisa. Mereka menyasar bidang kerja yang sebenarnya bisa dilakukan tenaga kerja kita misalnya pekerja bangunan,” ujar dia.

Dengan Undang-undang yang belum berubah, Sukardo mengatakan, yakin Perda itu akan lolos di Kemendagri. Meskipun ada instruksi dari Presiden dan Menteri Tenaga Kerja, tapi instruksi itu kedudukannya di bawah Undang-undang. (dwi)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 22 Desember 2025
28o
Kurs