Beberapa menteri anggota Kabinet Kerja Jokowi, telah menyampaikan paket kebijakan ekonomi tahap dua.
Diantaranya, Siti Nurbaya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengeluarkan kebijakan menyangkut izin usaha pelepasan kawasan hutan. Sedangkan Bambang Brodjonegoro, Menteri Keuangan, menyampaikan paket kebijakan fiskal.
Paket Kebijakan ekonomi tahap dua yang baru disampaikan di Istana Negara, Selasa 29/9 2015, menyangkut deregulasi tentang perizinan yang selama dianggap terlalu bertele-tele dan memerlukan waktu cukup lama sehingga menghambat investasi di Indonesia.
Sebagai contoh izin usaha pelepasan kawasan hutan yang biasanya memakan waktu satu sampai dua tahun, akan disederhanakan menjadi 12 sampai 15 hari saja. Waktu ini diperlukan untuk cek lokasi dan mendiskusikan kerangka Amdal-nya.
Bila izin itu memerlukan rekomendasi dari gubernur, bupati atau walikota, dalam tempo empat hari, rekomendasi itu harus sudah selesai. Kalau dalam batas waktu yang ditentukan itu tidak ditandatangani, akan dambil alih pemerintah pusat.
Menteri Keuangan juga menjelaskan soal intensif bagi usaha galangan kapal dan pengurangan pajak bunga deposito, terutama untuk eksportir yang berkewajiban melaporkan devisa hasil ekspor kepada Bank Indonesia.
“Kalau seorang yang melakukan ekspor, melaporkan DHE, dan ingin disimpan di Indonesia, tetap dalam bentuk deposito dolar, maka saat ini berlaku pajak deposito 20 persen,” kata Menteri Keuangan.
Tetapi kalau DHE dalam bentuk dolar itu akan disimpan di perbankan Indonesia, dalam bentuk deposito satu bulan, tarifnya akan diturunkan menjadi 10 persen.
Kalau didipositokan salama tiga bulan, maka pajak depositonya tinggal 7,5 persen. Sedang untuk enam bulan tinggal 2,5 persen dan kalau di atas enam bulan, pajak depositonya 0 persen.
Kalau deposito dolarnya akan ditukar dengan rupiah, maka pajaknya juga berbeda. Jangka waktu satu bulan hanya 7,5 persen. Sedang tiga bulan sebesar 5 persen dan kalau enam bulan langsung 0 persen.
Franky Sibarani Ketua BKPM juga mengeluarkan kebijakan berupa pemangkasan izin yang berbelit-belit dan memerlukan wantu sampai bertahun tahun akan disederhanakan menjadi 45 hari.
Pramono Anung Sekretaris Kabinet, menjelaskan, dengan kebijakan ini diharapkan dapat menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah melemahnya nilai tukar rupiah.
Hingga sekarang, sebanyak 16 Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang masuk dalam paket kebijakan jilid pertama, sudah selesai dibahas dan tinggal menunggu kelengkapan paraf menteri terkait dan persetujuan Presiden untuk ditetapkan.
Dalam tingkat kementerian dan lembaga, sebanyak 38 peraturan juga telah selesai dibahas. Khusus di level ini, aspek deregulasi tidak hanya berupa penyempurnaan maupun penyederhanaan pada peraturan awal namun juga penggabungan.
Penggabungan beberapa peraturan menjadi satu ini diharapkan bisa mengurangi beban regulasi akibat terlampau banyaknya peraturan yang sebenarnya bisa disederhanakan. Dengan demikian dari 38 peraturan tersebut, setelah dideregulasi jumlahnya menjadi 24 peraturan.
Salah satu peraturan hasil penggabungan tersebut adalah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kelembagaan Koperasi yang merupakan hasil dari penyederhanaan empat keputusan menteri dan satu peraturan menteri sekaligus.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid pertama yaitu sebanyak 134 daftar kebijakan deregulasi peraturan, yang dilakukan untuk mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.(jos/iss/tok)
NOW ON AIR SSFM 100

