Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pungutan liar (pungli) kendaraan di jalan.
Instruksi itu ditegaskan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya usai laporan pungli kendaraan di Jalan Romokalisari mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.
“Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).
Besaran pungutan itu berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 tiap kendaraan. Eri menegaskan, LPMK tidak berwenang melakukan pungutan kepada masyarakat.
“LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apapun,” jelasnya.
NOW ON AIR SSFM 100

