Jumat, 9 Oktober 2026

Pemkot Surabaya Melarang Pungli Kendaraan di Jalan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Potret pungli kendaraan di Jalan Romokalisari. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melarang pungutan liar (pungli) kendaraan di jalan.

Instruksi itu ditegaskan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya usai laporan pungli kendaraan di Jalan Romokalisari mengarah ke Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) yang mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.

“Jadi, kemarin itu ramai di media sosial, termasuk laporan yang masuk ke hotline saya dan DM saya. Terkait pungli yang ada di Romokalisari,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

Besaran pungutan itu berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000 tiap kendaraan. Eri menegaskan, LPMK tidak berwenang melakukan pungutan kepada masyarakat.

“LPMK ini tugasnya terkait dengan kampungnya masing-masing. Mengoordinasikan terkait kebaikan kampung, seperti mengatasi banjir, kemudian menyelesaikan saluran dan lain-lain, itu tugas LPMK. Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apapun,” jelasnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 9 Oktober 2026
35o
Kurs