Minggu, 19 Mei 2024

PT KA Tunggu Kebijakan Pemkot Merelokasi Rumah di Rel Dupak Magersari

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan

PT Kereta Api menilai bangunan yang berdiri di sepanjang jalur rel Dupak Magersari menyalahi aturan karena jaraknya cukup dekat yakni 1,5 meter dari rel.

“Sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2007 tentang perkereta apian, jarak bangunan rumah dengan jalur kereta api itu minimal 6 meter,” kata Djainuri Senior Manager Aset PT KAI Daerah Operasional 8, Surabaya, Sabtu (3/10/2015).

Menurut dia, semua rumah padat penduduk di sekitar Dupak Magersari berdiri di atas tanah milik PT KA. Untuk melakukan relokasi warga sekitar, Djainuri tidak bisa berbuat banyak. Meskipun sudah dilakukan sosialisasi berulangkali.

“Relokasi warga sudah sering kami sosialisasikan, kita menunggu kebijakan dari Pemerintah Kota Surabaya. Jika nanti memang ada kebijakan, baru kita lakukan sosialisasi lagi untuk merelokasi warga yang ada di sekitar sana (Dupak Magersari, red),”ujar dia.

Djainuri berharap, dengan adanya insiden ini, warga bisa dengan sendirinya pindah dari kawasan tersebut.(bry/fik)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
31o
Kurs