Selasa, 22 Juli 2025

Saat Mudik Lebaran Truk Dilarang Beroperasi, H-4 dan H-7

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Kementrian Perhubungan dalam surat edaran tertanggal 9 Juni 2017 mengeluarkan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang pada mudik lebaran menjadi dua kategori. Kebijakan ini untuk kenyamanan dan keselamatan mudik lebaran 2017.

Kendaraan angkutan barang dua kategori itu, pertama yang lebih dari 2 sumbu, tempelan, gandengan, itu tidak boleh beroperasi atau dibatasi operasinya dari mulai H-4 sampai H+3. Kebijakan ini diterapkan untuk seluruh Pulau Jawa dan Lampung.

Kategori kedua adalah kendaraan angkut galian pasir, semen, besi, dan bahan material lainnya. Kendaraan angkut kategori 2 ini dibatasi sejak H-7 sampai H+7 lebaran. Alasannyan kendaraan angkut ini bebannya sangat berat.

Pudji Hartono Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan mengatakan, kendaraan angkut terkadang memperlambat kelancaran lalu lintas saat mudik lebaran karena membawa barang melebihi kapasitas.

Menurut Pudji, kebijakan ini sudah disosialisasikan dan semuanya menerima.

Dan kebijakan ini tidak berlaku bagi truk tangki pengangkut BBM. (jos/dwi/trst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 22 Juli 2025
29o
Kurs