Jumat, 28 November 2025

Kemenhub Rampungkan Regulasi Angkutan Online Minggu Depan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi, angkutan online.

Hindro Surahmat Plt. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, Kementerian Perhubungan akan merampungkan regulasi pengganti bagi angkutan online dalam waktu seminggu ini.

“Kami masih finalisasi dengan Kominfo. Uji publik akan dilakukan di beberapa kota. Salah satunya Surabaya. Rencananya minggu depan,” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (3/10/2017).

Selama perangkat pengganti ini belum ada, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017.

Hindro menjelaskan, beberapa pasal yang diuji materi adalah lokasi operasi, tarif, kuota, dan STNK.

“Poin-poin besarnya ini. Kami sikapi akan ada perubahan-perubahan terkait ini. Kuota dan wilayah operasi perlu diatur. Tarif harus ada batas bawah dan atas,” ujarnya.

Terkait angkutan umum yang lama, kata Hindro, dibutuhkan evaluasi. “Angkutan lama ini harus diingatkan. Teknologi adalah sebuah keniscayaan. Mau tidak mau semua menuju ke sana.”(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 28 November 2025
27o
Kurs