ENR (32 tahun) seorang ibu rumah tangga yang menjadi tersangka kecelakaan maut di sekitaran Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya pada Minggu (23/8/2026) dini hari mengakui perbuatannya dalam pengaruh alkohol.
Hal itu diungkapkan tersangka dalam jumpa pers bersama Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya di Kantor Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Senin (24/8/2026).
Wanita 32 tahun tersebut mengakui sehabis pulang pesta dari sebuah klub malam yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan menghabiskan sekitar tujuh gelas minuman.
“Pesta. Dari tempat pesta. Dari arah sekitaran situ (TKP), minum alkohol 7 gelasan, 1/4 gelas,” jelasnya.
BACA JUGA: Pengemudi Wanita Mabuk Tabrak Taksi dan Pikap di Surabaya, 1 Orang Meninggal
BACA JUGA: Polisi Periksa Pengemudi Kasus Tabrak Lari di Gubernur Suryo Surabaya
Sesudah dari tempat pesta tersebut, tersangka kemudian pulang dan mengemudikan mobil Mitsubishi Outlander putih seorang diri.
Saat perjalanan itulah, ia awalnya menabrak taksi listrik di jalanan Gubernur Suryo sekitar Taman Apsari. Karena panik dan takut dihajar massa, tersangka kemudian melarikan diri.
“Karena saya takut habis nyerempet taksi, dikejar massa. Saya takut nanti mau dimassa, saya berusaha kabur,” katanya.
Namun tak jauh dari TKP pertama, ENR kembali menabarak seseorang yang berada di belakang mobil pikap hingga membuat korban mengalami luka berat dan meninggal dunia meski sempat mendapat penanganan medis.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Pengemudi Outlander Tersangka Kecelakaan Maut di Kawasan Grahadi
Dalam rangkaian kejadian itu, ENR mengakui tidak sadar karena dalam pengaruh alkohol. Termasuk saat dirinya marah-marah kepada warga di sekitar kejadian yang kemudian videonya viral di media sosial.
“Saya sendiri juga enggak sadar kalau saya mabuk. Namanya orang mabuk saya enggak sadar,” katanya.
Di sisi lain, ENR menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban akibat kecelakaan yang ditimbulkannya. Ia mengaku tidak dalam kondisi sadar waktu menabrak korban dan menyesali perbuatannya.
“Untuk keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu kalau saya tahu saya sadar ada orang, enggak mungkin terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya terhadap keluarga korban yang sudah ditinggalkan. Terima kasih,” ungkapnya.
Sementara itu Iptu Sulthon Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa ENR dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 juncto Pasal 231 karena melarikan diri setelah kecelakaan.
“Maksimal penjara enam tahun,” ucapnya.(wld/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

