Sabtu, 13 Desember 2025

Parpol Baru Berharap Raih Hasil Positif pada Pemilu 2019

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Pengurus Partai Berkarya memberikan keterangan usai mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2019, Jumat (13/10/2017), di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Foto: Farid suarasurabaya.net

Partai politik calon peserta Pemilu 2019 sudah mulai mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dari tanggal 3-16 Oktober 2017.

Bukan cuma partai lama, sejumlah partai politik baru juga antusias mendaftarkan diri. Salah satu parpol baru yang berniat ikut Pemilu mendatang adalah Partai Berkarya.

Sejumlah pengurus partai yang digagas oleh Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto), Jumat (13/10/2017) pagi mendatangi​ Kantor KPU, di kawasan Jakarta Pusat.

Para petinggi partai berlambang pohon beringin warna hijau itu juga membawa berkas yang diperlukan KPU sebagai persyaratan pendaftaran.

Walaupun baru berdiri, Partai Berkarya rupanya menargetkan perolehan suara legislatif yang cukup tinggi, yaitu 34 kursi.

“Tentunya setiap partai punya target. Partai Berkarya punya target minimal mendapat 1 kursi DPR RI di setiap provinsi. Artinya, kami ingin masuk dalam daftar 5 besar parpol di Indonesia,” kata Soni Puji Sasono Wakil Ketua Umum Partai Berkarya, Jumat (14/10/2017), di Gedung KPU, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, partai baru yang sudah mendaftar ke KPU adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Grace Natalie Ketua Umum PSI optimististis partainya akan lolos verifikasi KPU dan menjadi peserta Pemilu 2019. PSI juga menyatakan siap mendukung Joko Widodo sebagai calon presiden.

Untuk merealisasikan itu, PSI menargetkan kemenangan yang tinggi sesuai Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang menyatakan ambang batas presiden adalah 20 persen suara parlemen atau 25 persen suara nasional.

“Target kami, karena presidential threshold ditetapkan oleh undang-undang 20 persen, kami memasang target juga 20 persen agar bisa mengusung presiden sendiri dari PSI,” ujarnya usai mendaftar ke Kantor KPU, Selasa (10/10/2017).

Sekadar diketahui, pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 berlangsung dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.

Parpol yang belum memenuhi syarat administrasi, diberi waktu merevisi dari 18 November sampai 1 Desember 2017, dan hasil revisi itu akan diumumkan 12-15 Desember 2017.

Kemudian, KPU akan melakukan proses verifikasi faktual mulai 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Dalam proses verifikasi faktual, KPU akan memeriksa langsung kesesuaian data parpol yang belum pernah mengikuti Pemilu, dengan yang ada di lapangan.

Sedangkan untuk partai yang sudah ikut Pemilu 2014, hanya akan diverifikasi di Provinsi Kalimantan Utara.

Sesudah proses penelitian dan verifikasi, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018, mengundi nomor urutnya, lalu mengumumkan ke publik tanggal 20 Februari 2018. (rid/iss/tok)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 13 Desember 2025
28o
Kurs