Minggu, 30 Agustus 2026

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Mantan Kadis PU Kota Malang

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jarot Edy Sulistyono mantan Kadis PU Kota Malang tersangka kasus dugaan korupsi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017). Foto: Farid/Dok. suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Kota Malang, Pejabat Pemkot Malang dan pihak swasta.

Hari ini, Selasa (19/12/2017), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan Jarot Edy Sulistyono mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Malang.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Jarot tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, diantar mobil tahanan. Dia datang bersama Taufiqurrahman Bupati Nganjuk (nonaktif) yang juga berstatus tersangka kasus korupsi.

Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, Jarot diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi (suap) pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015.

Jarot disangka memberikan uang suap Rp700 juta kepada Mochamad Arief Wicaksono Ketua DPRD Kota Malang (nonaktif).

Seperti diketahui, Jumat (11/8/2017) KPK mengumumkan penetapan status Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka penyuap Ketua DPRD Kota Malang.

Dan, sesudah melakukan pemeriksaan, Kamis (9/11/2017), Penyidik KPK menahan Jarot di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. (rid/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 30 Agustus 2026
29o
Kurs