Direktorat Jenderal Pajak Jatim I mendorong wajib pajak (WP) menggunakan sarana daring/online dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Imbauan itu terkait peniadaan layanan langsung di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, akibat penyebaran virus corona (COVID-19).

Heru Budhi Kusumo Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, dalam keterangan persnya di Surabaya, Minggu (15/3/2020) mengatakan, sesuai keputusan Dirjen Pajak, mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di TPT pada KPP di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Peniadaan sementara itu, kata dia, juga untuk pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung, termasuk pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sendiri maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.

“Terkecuali pelayanan langsung pada gerai VAT Refund di bandara yang tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Heru dilansir Antara.

Oleh karena itu, dia mendorong para wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau daring (e-filing/e-form) melalui laman www.pajak.go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat.

“Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP,” katanya.

WP, kata dia, tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi daring lainnya.

“Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada WP Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka juga diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” katanya.

Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak juga dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara daring, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman https://ereg.pajak.go.id, Permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan.(ant/tin)