Pemerintah akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Dana tersebut diprioritaskan untuk menutup kekurangan fiskal daerah, termasuk kebutuhan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan menegaskan dana tersebut bukan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang besarannya disesuaikan dengan kebutuhan setiap daerah.
“Itu bukan TKD. Tapi bantuan pemerintah pusat supaya kondisi keuangan daerah lebih stabil,” kata Purbaya, Rabu (5/8/2026).
Menurut Purbaya yang dilansir Antara, penyaluran bantuan tinggal menunggu penyelesaian administrasi. Perhitungan dana untuk masing-masing daerah mempertimbangkan kondisi fiskal dan kekurangan pendanaan yang dihadapi.

NOW ON AIR SSFM 100

