Jumat, 18 September 2026

Polda Jatim Bongkar Sindikat Jual Beli Emas Online dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim saat membuka konferensi pers kasus jual beli emas di balik lapas, Senin (3/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan jual beli emas secara online yang dikendalikan oleh sindikat dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang tersebar di berbagai daerah.

Kombes Pol Bimo Ariyanto Dirresiber Polda Jatim dalam rilis kasus pada Senin (3/8/2026) di Mapolda Jatim menjelaskan, total tersangka dalam kasus ini sebanyak lima orang dengan peran yang berbeda-beda.

Pertama adalah inisial ICS warga binaan Lapas Nusakambangan yang menjadi otak di balik aksi aksi penipuan tersebut.

Kemudian tiga tersangka yang berasal dari Lapas Sumatra Utara. Yakni inisial MAH yang membantu ICS untuk menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming.

Selanjutnya tersangka I dan SYR yang berperan menyiapkan rekening atas nama seorang wanita inisial RML tersangka kelima bukan berasal dari Lapas dengan peran menampung uang hasil penipuan dari para korban.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Jumat, 18 September 2026
29o
Kurs