Sabtu, 28 Juni 2025

Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Airlangga Hartarto Menko Perekonomian dan Ketua KPCPEN memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/1/2021). Foto: Dok/Biro Pers Setpres

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Joko Widodo Presiden dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1/2021), menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.

“Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara.

Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.

“Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi,” ujar Airlangga.

Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.

Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi Covid-19 tidak akan berhasil, apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.

Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan.

Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan. Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah. (ant/ang/lim)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 28 Juni 2025
25o
Kurs