Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (3/12/2018) resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dan telah disetujui untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
Revisi ini akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 lalu.
Dalam RUU ini, terdapat pembahasan penting tentang pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) yang disiapkan untuk menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seperti tertulis dalam pasal 43 hingga 47.
Menanggapi hal itu, Dwi Sutjipto Kepala SKK Migas mengaku belum bisa berkomentar banyak. Pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terkait rencana tersebut.
“Ini minggu-minggu dimana kita masih harus menyelesaikan target-target yang ditetapkan oleh kementerian ESDM untuk menyelesaikan Plan of Development (POD) yang harus selesai,” Kata Sutjipto ketika ditemui usai berkunjung ke Kantor SKK Migas Perwakilan Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabanusa) di Surabaya pada Minggu (16/12/2018).
Ia juga mengaku masih terus mendalami dan meminta masukan lebih banyak dari perwakilan-perwakilan SKK Migas di Indonesia.
“Salah satunya ke perwakikan Jabanusa ini adalah untuk kita bisa mendapatkan masukan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Sebagai Informasi, pada Pasal 45 ayat 1 RUU terbaru tentang Migas tersebut, BUK Migas akan berfungsi tidak hanya mengendalikan kegiatan usaha hulu migas namun juga menyelenggarakannya. BUK Migas juga menyelenggarakan kegiatan usaha hulu migas sekaligus hilir migas. BUK Migas ini merupakan gabungan dari SKK Migas dengan PT Pertamina (Persero). (bas/rst)

NOW ON AIR SSFM 100

