Rabu, 15 Juli 2026 | 22:00 WIB
Sebanyak 119 pemilik, pengelola, dan penanggung jawab usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU) sudah melewati asesmen dan menandatangani Pakta Integritas di Kantor BPB Linmas Surabaya, Jum’at (22/10/2021).
Terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemilik, pengelola dan penanggung jawab RHU. Jika ketahuan melanggar, maka akan ditutup minimal selama 4 bulan.