Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan, perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurutnya, alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak menghilangkan kewajiban menghormati hak privasi seseorang.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menanggapi kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait salah satu kreator konten yang merekam usher dalam ajang GIIAS 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan pihak yang direkam.
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Meutya menjelaskan bahwa wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sebagaimana diatur dalam UU PDP.

NOW ON AIR SSFM 100

