Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Pasangan suami istri berinisial RH (52 tahun) dan SN (40 tahun) yang sehari-hari mengamen topeng monyet nyambi mengedarkan sabu-sabu dengan alasan memenuhi kebutuhan ekonomi.
Kompol Daniel Marunduri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, mereka kepergok mengedarkan narkoba golongan 1 dan berhasil diringkus tanpa perlawanan di kamar indekosnya di kawasan Sidotopo pekan lalu.
Saat menggeledah kamar kos mereka, petugas menemukan 6,94 gram sabu-sabu, dimana mereka mendapatkan keuntungan Rp300 ribu per gramnya.
Klik link pada bio untuk informasi lainnya!