Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:27 WIB
Beberapa bulan lalu masyarakat digemparkan dengan matinya gajah tanpa kepala. Hal ini dilakukan pelaku untuk mengambil gadingnya. Setelah berbulan-bulan penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku.
Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. Pelaku dihukum berdasarkan pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.