Selasa, 10 Maret 2026

Bukan Hanya Harus Sesuai Peruntukan, Roof Box Perlu Diregistrasi Ulang

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi.

Modifikasi kendaraan, salah satunya dengan memasang roof box di atap mobil semakin banyak ditemui. Tidak hanya bermuatan koper, banyak juga atap maupun bagian belakang mobil yang dimodifikasi sedemikian rupa untuk membawa barang-barang lain seperti sepeda ketika menempuh perjalanan cukup jauh.

Kombes Pol Latief Usman Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim menjelaskan, modifikasi kendaraan tidak dilarang asalkan mengacu pada keamanan, sesuai dengan peruntukan, serta sesuai dengan fungsi kendaraan.

“Misalnya membawa sepeda, itu jelas menyalahi aturan. Karena kita tidak tahu spek-spek kekuatan kendaraan itu. Misalnya, sepeda ditaruh di belakang, maka bisa membahayakan kendaraan lain,” kata Latief kepada Radio Suara Surabaya, Sabtu (15/1/2022).

Selain harus sesuai peruntukan, dia menegaskan, modifikasi kendaraan pada taraf tertentu juga memerlukan registrasi ulang. Aturan ini sebagaimana termuat dalam pasal 52 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 52 ayat (3) disebutkan, setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Kemudian pada Pasal yang sama ayat (4) disebutkan, bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.

“Makanya modifikasi itu ada ketentuanya. Sebetulnya modifikasi harus didaftarkan juga. Karena fungsi kendaraan itu jadi berubah. Ini yang menyalahi aturan itu,” kata Latief.

Khusus untuk pemasangan roof box, Latif mengatakan, tambahan kompartemen itu berfungsi untuk mengangkut barang dengan jarak tempuh jauh atau digunakan dalam keseharian. Namun bila hal itu menyalahi ketentuan dan membahayakan keselamatan berlalu lintas, perlu adanya pengawasan dan pembatasan.

“Mungkin ada kebijakan kalau beberapa meter dan (jarak tempuh) aman mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi kalau setiap hari akan membahayakan,” ujarnya. “Kami bersama stakeholder terkait akan membicarakan ini. Terutama uji kelayakan modifikasi kendaraan. Nanti akan kami tinjau lagi. Mirip uji kir aksesoris. Karena enggak bisa sembarangan juga pasang aksesoris.”

Selain itu, perlu diketahui juga, terkait pemasangan aksesoris yang tidak sesuai aturan, Pasal 285 ayat 2 UU LLAJ menyebutkan ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.(tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 10 Maret 2026
27o
Kurs