Rabu, 18 Maret 2026

Mau Hajatan? Pahami Syaratnya

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Akhir-akhir ini sedang banyak kegiatan atau hajatan yang dilakukan oleh warga dengan memanfaatkan halaman rumahnya. Terkadang untuk menyelenggarakan acara tersebut harus menggunakan sebagian badan jalan umum.

Sebenarnya boleh nggak sih? Simak #infografiSS berikut untuk mengetahui peraturannya

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Rabu, 18 Maret 2026
28o
Kurs