Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:28 WIB
Sidang agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu digelar Rabu (27/7/2022).
Sidang berlangsung 3 jam mulai pukul 10.00 – 13.00 WIB di Ruang Cakra PN Malang.
Agus Rujito Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu sekaligus tim JPU menyatakan, JE dituntut maksimal, dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Serta dikenakan restitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp 44.744.623.












