Jumat, 19 Juni 2026 | 17:45 WIB
Kepolisian Polrestabes Surabaya membongkar sindikat judi online di wilayah Kota Surabaya dengan total delapan tersangka yang sudah diamankan.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menuturkan pembongkaran sindikat bermula saat polisi mengamankan seorang pemain judi insial GJ di daerah Kenjeran.
Akibatnya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebanyak Rp25 juta.




