Kamis, 15 Januari 2026

Aturan Penamaan Produk untuk Sertifikasi Halal

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Belakangan produk kuliner Mie Gacoan viral di media sosial terkait status produk belum bersertifikasi halal lantaran memiliki penamaan produk yang dinilai mengandung kebatilan. Padahal bukan hanya Mie Gacoan, beberapa produk kuliner di Indonesia juga ada yang melakukan hal serupa dengan memberi nama varian produknya seperti mie setan, mie iblis, es genderuwo, dan sebagainya. Seperti apa aturan penamaan menurut Sistem Jaminan Halal? Simak infografis berikut

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026
25o
Kurs