Selasa, 17 Maret 2026

Hapus CCTV Berujung Pemecatan

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J , terdapat tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dua diantaranya adalah Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nama-nama ini dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni dan Kompol Chuck  mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Surabaya
Selasa, 17 Maret 2026
24o
Kurs