Dalam kasus pembunuhan Brigadir J , terdapat tujuh tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice). Dua diantaranya adalah Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.
Berdasarkan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nama-nama ini dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Setelah putusan sidang etik, Kompol Baiquni dan Kompol Chuck mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo.

NOW ON AIR SSFM 100
