Tim Kuasa Hukum MSAT, terdakwa kasus pencabulan Ponpes Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang, menyoroti surat hasil visum korban yang dilakukan sebelum pelaporan polisi. Tapi jaksa menyatakan, alat bukti itu sah.
Dalam sidang ke-14 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/9/2022) kembali menghadirkan ahli visum yang sudah memberikan keterangan pada sidang sebelumnya. Namun kali ini bertambah satu orang dokter.
Diketahui, visum korban dilakukan sebanyak dua kali dengan dokter berbeda. I Gede Pasek Suardika Ketua Kuasa Hukum MSAT menyoroti salah satu hasil visum yang dilaksanakan pada tahun 2018, sebelum pelaporan ke polisi. Padahal, menurutnya surat visum yang bertuliskan pro justisia atau berarti demi hukum itu, seharusnya visum dilakukan setelah lapor polisi.
“Dua saksi hari ini, satu saksi ahli kemarin sekaligus saksi fakta yang membuat visum. Jadi dua-duanya yang buat visum, kemarin (2019) sekarang datang lagi, yang satunya 2018. 2019 itu bawa bukti rekam medis yang menyatakan bahwa seakan-akan isinya benar karena kan ada revisi itu,” imbuhnya
Tidak hanya itu, Gede menyebut, ada pula foto organ intim yang ditunjukkan oleh dokter yang memvisum tahun 2019.Padahal menurutnya, saksi korban mengaku tidak pernah difoto.
Dengan ini, total ada dua saksi ahli yang dihadirkan JPU. Firdaus menegaskan dari 40 total saksi yang sebelumnya ada dalam dakwaan hanya dihadirkan 18 termasuk ahli. Selanjutnya Kamis (15/9/2022) akan hadir 3 orang saksi a de charge yang ada dalam berkas atas perintah hakim. Baru kemudian saksi a de charge di luar berkas perkara sebanyak 15-20 orang akan dihadirkan oleh kuasa hukum.




