Jumat, 11 Juli 2025

Belajar dari YouTube, Perakit Senpi Asal Lumajang Dibekuk

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kombes Pol Agung Yudho Wibowo Dirreskrimum Polda Jatim menunjukkan pembuat sekaligus penjual senjata api rakitan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Seorang pria berinisial JM (35), warga Lumajang harus mengakhiri perjalanannya sebagai pembuat sekaligus penjual senjata api rakitan di jalur hukum. Setelah berkali-kali sukses menjualnya secara online, bisnis pistol ilegal akhirnya ini terbongkar saat petugas menemukannya di Bandara Juanda, untuk dikirim ke seseorang.

Kombes Pol Agung Yudho Wibowo Dirreskrimum Polda Jatim mengatakan, pelaku yang hanya lulusan SD ini memiliki keahlian merakit senjata api karena belajar dari internet (YouTube) sejak Juli lalu. Setelah cukup tahu ilmu merakit, pelaku membeli bahan dasar air softgun dan beberapa spare part lainnya secara online. Kemudian, dia membongkar senjata itu dan mencoba merakitnya sendiri.

“Kalau senjatanya ini dari softgun. Lalu dia ubah bentuknya, jadi senjata api rakitan. Pelaku dapatkan ilmu ini belajar dari internet. Kami akan telusuri konten itu,” kata Agung, Selasa (6/11/2018).

Setelah dirakit, lanjut dia, senjata api itu tidak digunakan sendiri oleh pelaku. Melainkan dia jual secara online, dengan harga satu set sebesar Rp6 juta. Namun apabila pembeli hanya memodifikasi air softgun menjadi senpi maka pelaku memasang tarif Rp2,8 juta.

Senpi rakitan itu telah dijual ke berbagai TKP, di antaranya di wilayah Pontianak, Bondowoso, Jakarta, Magelang, Bekasi, Kuningan, dan lain-lain. Sementara itu, barang bukti juga telah diamankan di beberapa TKP yaitu di wilayah hukum Polres Lumajang, Polres Sidoarjo, Polres Bondowo, Pontianak, dan Magelang. (ang/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025
24o
Kurs