Jumat, 19 Juni 2026 | 17:45 WIB
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan. Melalui gelar perkara sejak Kamis (6/10/2022) pagi tadi, tim penyidik Polri telah menaikkan status mereka.
Enam tersangka tersebut disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalian Hingga Menyebabkan Orang Meninggal Dunia, dan Pasal 359 dan 360 KUHP, serta pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Keolahragaan.




